Lampung Utara – Oknum Camat di Lampung Utara (Lampura) berinisial N, diciduk Sat Res Narkoba Polres Lampura karena diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa(4/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. N dibekuk bersama kedua rekannya berinisial AR dan M di Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, satu butir pil Eksilgan, dan satu linting ganja sisa pakai sabu. Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga jika kediaman AR tersebut kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Dan saat itu langsung kami amankan tiga orang tersangka, salah satunya oknum camat. Dia (Camat, red) berusaha kabur lewat pintu belakang namun tidak berhasil,” ujar Kasat Narkoba di ruang kerjannya, Rabu (5/9/2018).
Dari pengakuan para tersangka, lanjut kasat, ketiganya baru saja usai mengkonsumsi sabu. Dimana barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AR.
“Pengakuan oknum Camat jika dirinya sudah kali ketiga menggunakan sabu dikediaman AR. Dan, dari hasil tes urine ketiganya positif mengandung methafitamine. Ketiganya akan dijerat pasal 112 Jo 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara mengaku masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Dan menunggu proses hukum hingga ada keputusan hukum tetap.
“Prinsipnya kita kedepankan praduga tidak bersalah, biarkan prosesnya berjalan dulu. Mulai dari penyidikan sampai nantinya ada keputusan hukum tetap. Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwaib, sepanjang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap kita masih berazaskan praduga tidak bersalah,” tutupnya. (Adi)