Pringsewu – Polsek Pringsewu Polres Tanggamus melimpahkan berkas Sartono (23) dan Rizki (23) tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan korban SA (15) warga Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Kamis (18/1/18).
“Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si.
Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cabang Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan 4 bulan.
“Keduanya dilaporkan langsung oleh ibu korban dan para tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Pringsewu pada hari yang sama, Kamis (14/12/17) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari keterangana ibu korban, anaknya mau melakukan hubungan layaknya suami istri karena dijanjikan akan dinikahi oleh keduanya,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (Nanang)