TULANG BAWANG BARAT – Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap HY (36) pelaku pembobol kosan, Minggu (21/7/2019).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (21/07/2019), sekitar pukul 16.00 WIB. HY merupakan warga Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Krisna Murti Anugrah (23), berprofesi guru, warga Jalan Poros, Gang 6, SP3C, Tiyuh Mulya Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 20 April 2019. Kerugian korban dua buah Kartu ATM, tiga buah buku tabungan, E-KTP, NPWP, dua unit HP, Laptop beserta charger dan earphone, kipas angin kecil dan uang tunai sebanyak Rp 300 Ribu,” papar AKP Tri.
Kapolsek menambahkan, pembobolan terjadi, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah kos tempat korban tinggal. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tertutup tetapi lupa di kunci oleh korban, lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang milik korban, yang saat itu korban sedang tertidur lelap, kemudian pelaku kabur lewat tempat yang sama.
“Korban baru mengetahui kalau barang-barang miliknya telah hilang, saat terbangun dari tidur dan mencari HP miliknya untuk mengecek jam di HP tersebut. Tetapi HP yang dicari tidak ditemukan oleh korban, karena merasa curiga korban pun langsung memeriksa barang-barang miliknya, ternyata barang-barang tersebut telah hilang,” jelasnya.
Korban sempat mencarinya bersama-sama dengan warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) tetapi tidak berhasil ditemukan. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Gunung Agung.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keulaten dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) HP merk Nubia warna hitam, HP merk Nokia warna hitam dan Laptop merk Asus warna hitam berikut tas laptop warna merah berhasil diungkap, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Tri.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Mapolsek Gunung Agung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Andika)