TULANG BAWANG BARAT – Berkibarnya bendera merah putih sobek di Halaman Kantor Balai Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat respon sejumlah kalangan.
Salah satunya Organisasi Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonsesia (GNPK RI) Pengurus Wilayah Lampung yang menyayangkan pembiaran tersebut.
Ari Pengurus Ormas GNPK RI Wilayah Lampung mengatakan, dari informasi yang pada pemberitaan tabikpun.com, warga setempat sudah mengingatkan melalui carek untuk menggantinya. Namun sangat disayangkan masukan warga tidak digubris.
“Ini sudah menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan lambang negara. Dan ini melanggar UU pasal 24 Tahun 2009,” sesalnya, Senin (22/7/2019).
Ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dijelaskan dalam Bab II Pasal 4. Dalam aturan tersebut dibahas dengan jelas terkait ukuran, pemasangan hingga larangan terkait perlakuan terhadap bendera.
“Kami menghimbau kepada seluruh kantor, baik pemerintah maupun swasta untuk memasang Bendera Merah Putih sesuai aturan. Jika ada bendera yang warnanya sudah pudar, apalagi robek diharapkan segera diganti dengan yang baru,” imbuhnya.
Menurutnya, Bendera Merah Putih merupakan lambang negara, dan hasil perjuangan para pendahulu. Karenanya, hargai pengorbanan para pahlawan yang mati-matian mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
“Sesuai aturan, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada pukul 06.00 WIB dan pukul 18.00 WIB diturunkan. Jangan sampai Bendera Merah Putih setelah dikibarkan dibiarkan tetap terpasang tanpa pernah diturunkan. Saya harap aparat hukum bisa menindaklanjuti kejadian ini, agar memberi efek jera,” tambahnya. (Andika)