Turut Hadir mendampingi Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yakni Sekertaris daerah Hi.Adi Erlansyah,Kepala kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Madani, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Yunizar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hi.Helmi.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lampung Tengah loekman Djoyosoemarto atas dukungan yang selama ini telah diberikan kepada direktorat jenderal pajak selama ini. Erna berpesan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Ia menambahkan, Dirjen Pajak akan memberikan semacam aplikasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu yaitu untuk memudahkan atau mengetahui apakah sudah memiliki NPWP, pelaporan bagi wajib Pajak dan sejenisnya atau belum bagi pengusaha yang akan mengurus surat izin usahanya dengan tujuan untuk memudahkan petugas pelayanan di dinas.
Sementara itu Bupati Bangka Lampung tengah Loekman Djoyosoemarto dalam kesempatan tersebut mengatakan, nota kesepakatan tersebut perlu dilanjutkan dengan perjanjian dibawahnya bersama dinas-dinas terkait untuk segera bergerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah dan memanfaatkan aplikasi dari dirjen pajak,sehingga warga masyarakat yang akan mengurus izin usahanya akan semangkin cepat selesai dan mudah.
Loekman menjelaskan, penandatangan nota kesepakatan ini akan menjadi ajang untuk meningkatkan jalinan kerjasama dalam peningkatan mutu peran DJP dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat, menanggapi adanya keinginan dirjen pajak kepada para pengusaha untuk melengkapi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Ia menerangkan, salah satu kendala bagi para pengusaha wajib pajak saat ini yaitu sangat kesulitan dalam membuat pelaporan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perpajakan maka ia meminta kepada dirjen pajak untuk memberikan semacam edukasi kepada para pengusaha terutama para pengusaha menengah kebawah agar diberikan pengarahan secara langsung tentang tata cara pengurusan pembuatan NPWP dan laporan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan wajib pajak.
Ditempat yang sama usai pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan MOU antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Dengan Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu Helmi mengatakan, tujuan diadakannya MOU ini adalah agar para pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya, terlebih dahulu melengkapi NPWP. (Mozes)