LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap Sumadi penadah motor hasil curian warga Lingkungan IV RT 002 RW 001 Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang Barat, Kamis (28/2/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyidikan tersangka Heru Daryono (41), Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng yang di tangkap, Selasa (12/2/2019), sesuai Laporan Polisi : LP/259-B/V/2018 LP/259-B/V/2018/RES LT/SEK SEMAT, Tanggal 28 Mei 2018.
Heru D sudah melakukan 14 kali pencurian di wilayah Seputih Mataram. Sedangkan Laporan Polisi yang terdata di Polsek seputih Mataram, Laporan Polisi Nomor :LP/502-B/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017, Laporan Polisi Nomor :LP/255-B/VI/2018 Tgl 09 Juni 2018, Laporan Polisi Nomor :LP/256-B/VI/2018 Tanggal 09 Juni 2018 sedangkan yang lain tidak melapor dengan alasan sibuk kerja.
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Setyo Budi Howo, S.E., S.H., mengatakan, Kanit Reskrim Ali Abdulah, S.H., bersama anggota diterjunkan untuk menangkan Sumardi di kediamanya. Sumardi yang diamankan tanpa perlawanan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Muara Sungkai Lampung Utara dan di wilayah Dayamurni Tulang Bawang Barat.
“Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pencarian di kedua wilayah dan didapatkan sepeda motor yang merupakan hasil dari kejahatan Heru. Namun saat akan dilakukan penyitaan sepeda motor terjadi penolakan dan perlawanan hingga dilakukan mediasi melalui aparat desa dan tokoh masyarakat setempat serta diback up personil dari Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara. Dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram,” beber Kapolsek.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kapolsek Seputih Mataram IPTU Setyo Budi Howo, S.E., menambahkan, pelaku Sumardi dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Mozes)