Jumraini Diadili, Ribuan Perawat Se Provinsi Lampung Unjukrasa

Ribuan Perawat se-Lampung, desak PN Kotabumi bebaskan Jumraini. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA Ribuan perawat se-Provinsi Lampung, menggelar aksi solidaritas untuk rekan se profesi mereka atas nama Junraini, di Lampung Utara (Lampura), Kamis (3/10/19).

Jumraini merupakan perawat Kabupaten Lampura yang tersandung kasus dugaan malapraktik yang kini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi Lampung Utara.

Aksi ribuan perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu, dipusatkan di Lampung Utara. Berdasarkan pantauan di lapangan, para tenaga medis tersebut mengawali unjukrasa berkumpul di Stadion Sukung Kotabumi, sebelum long march menuju ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pemkab setempat.

“Sekitar 3 ribuan perawat yang hadir ini bertujuan agar Jumraini bisa ditangguhkan dan bisa dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Ketua DPW PPNI Lampung, Dedi Afriza kepada tabikpun.

Menurut Dedi, pihaknya berharap agar penegak hukum untuk bijak melihat persoalan yang terjadi.

“Jika tuntuan kami ini tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi lebih besar, berskala nasional. Dan kami tidak akan mogok kerja, melainkan akan mengembalikan kewenangan kami sebagai perawat,” terangnya.

Dedi menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap Jumraini bermula saat ada seorang warga yang meminta bantuannya untuk diobati.

PN Kotabumi Tolak Gugatan Perawat Terhadap Kepolisian Lampura

“Kondisi warga itu saat datang kerumah Jumraini karena terinfeksi akibat tertusuk paku. Sebelumnya, warga itu sempat dirawat di Puskesmas. Ketika dirumah Jumraini, warga itu hanya diberi obat penurun panas serta membersihkan luka. Kemudian dianjurkan untuk dibawa ke rumah sakit. Namun oleh pihak keluarga tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari barulah dibawa ke rumah sakit, dan nyawa warga tersebut tidak tertolong. Dan saya pastikan, aksi yang kami lakukan hari ini tidak akan menggangu pelayanan yang ada,” urainya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, jika persoalan ini bermula adanya laporan warga yang menerangkan telah menjadi korban malapraktik yang dilakukan oleh Jumraini. lantas polisi lakukan penyelidikan hingga ketahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan dirinya berstatus tersangka.

“Jumraini sempat mengajukan gugatan pra peradilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan negeri,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati mengatakan, untuk penangguhan Jumraini dapat diajukan oleh pihak pengacara saat sidang pertama digelar.

“Namun, untuk pembebasan yang bersangkutan, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah dilimpahkan dan akan masuk dalam tahap persidangan,” katanya.

Wakil Bupati  Lampung Utara Budi Utomo menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian serta Pengadilan Negeri.

PN Kotabumi Gelar Sidang Pra Peradilan Dugaan Malpraktek

“Saya berharap persoalan ini segera terselesaikan, secara baik-baik,” tutupnya seusai menggelar pertemuan di ruang Siger Pemda setempat. (Adi)

Redaksi TabikPun :