Sambangi Disdukcapil, KPU dan Bawaslu Lampura Bahas PDPB

Komisioner KPU dan Bawaslu berbincang bersama Kepala Disdukcapil dan jajaranya prihal pemutahiran data pemilih berkelanjutan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA KPU dan Bawaslu Lampung Utara (Lampura) mengunjungi Disdukcapil Lampura, Rabu (6/5/2020). Kunjungan tersebut upaya Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Anggota KPU Lampura Divisi Data dan Informasi Yansen Atik didampingi Anggota Bawaslu Lampura Abdul Kholik dan Agus Kadisdukcapil Maspardan di ruang kerjanya. Maspardan didampingi Sekretaris Disdukcapil, Tien Rostina dan sejumlah Kepala Bidang.

Yansen Atik mengatakan, kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil perihal PDPB sesuai dengan intruksi KPU-RI melalui surat edarannya yang bernomor 181/PL.02.1-SP/KPU/II/2020 yang memerintahkan KPU daerah untuk melakukan PDPB.

“Ya kita diminta untuk melakukan pemutahiran data pemilih dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil untuk mengkonsulidasikan data kependudukan. Dalam proses ini temen-temen Bawaslu juga mendapat perintah untuk mengawasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, PDPB sendiri menurut UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, bertujuan memperbaharui data pemilih yang berguna untuk mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu yang akan datang.

“Data pemilih merupakan jantung atau ruhnya pemilu,” imbuhnya.

Prihal data kependudukan apa saja yang didapat dari Disdukcapil, lanjut Yansen, saat ini pihaknya belum menerima data kependudukan yang diminta dikarenakan adanya regulasi yang membatasinya.

“Belum kita dapat, karena ada regulasi yang membatasinya, sehingga pihak Disdukcapil belum dapat memberikannya dan kita hargai itu,” katanya.

Kesempatan yang sama, Kadisdukcapil Lampura Maspardan mengatakan, Disdukcapil selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU. Hanya saja untuk memberikan data kependudukan yang diminta KPU pihaknya terkendala aturan yang ada.

“Kalau data lengkap by name by address kami terkendala dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk yang menyatakan bahwa data perseorangan bersifat rahasia wajib disimpan dan dilindungi dan tidak diperkenankan untuk memberikannya,” pungkasnya.(Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :