METRO – Polres Metro mengamankan empat dari lima tersangka pengeroyokan hingga menewaskan korban bernama Agustino warga Jalan Murai, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara. Kejadian terjadi saat orgen tunggal di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (9/11/2024).
“Kami sudah amankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada satu orang DPO yang masih dalam pengejaran, sehingga total pelaku dalam kejadian ini ada lima orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dalam konferensi pers di Polres Metro.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AW (24), MAS (23), LA (28), dan DD (20). Mereka diduga melakukan pemukulan bersama-sama terhadap korban. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa tuan rumah serta pemilik orgen tunggal yang menyelenggarakan hiburan tersebut.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait sanksi yang akan diberikan jika hajatan semacam ini melanggar ketentuan izin yang ada. Menurut keterangan saksi, lokasi kericuhan hanya berjarak sekitar 50 meter dari tarub hajatan, dan pergelaran orgen tunggal sudah hampir selesai serta selesainya karena insiden ini,” ungkap Rosali.
Hingga saat ini, polisi terus mengembangkan kasus guna menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan hajatan serupa mengikuti izin yang telah ditetapkan demi menghindari kejadian serupa di kemudian hari. (Mahfi)
Hajatan Selesai Sesuai Aturan
Wakapolres Metro, Kompol Agung Ferdika, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat menggelar acara hajat, terutama terkait batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) serta mencegah kerugian yang bisa dialami oleh berbagai pihak.
“Karena sebelumnya sudah ada kejadian, jadi kami mengingatkan agar acara hajat selesai tepat waktu pada pukul 18.00 WIB. Hal ini penting untuk mencegah kerawanan kantibmas yang mungkin timbul di malam hari. Banyak pihak yang bisa dirugikan,” ujar Kompol Agung Ferdika dalam konferensi pers di Mako Polres Metro, Senin (11/11/2024).
Wakapolres Metro juga menyebutkan pihaknya sedang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengedukasi pemilik usaha organ tunggal agar mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan agar masyarakat yang masih melanjutkan hajat hingga malam hari tidak memutar musik keras yang bisa memancing kericuhan.
“Kalau sudah pukul 18.00, kalau masih ada tamu, lebih baik pakai lagu-lagu yang santai saja. Jangan lagi putar musik DJ atau house music. Menurut beberapa tokoh agama, itu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” tambah Kompol Agung. (Mahfi)