METRO – SMP Negeri 3 Kota Metro masuk daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Temuan diketahui ada pada penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, mengungkapkan adanya realisasi penggunaan Dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya. Yaitu belanja yang dilakukan pihak sekolah tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Alhasil, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp 43.475.000. Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani membenarkan adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di sekolahnya terkait kesalahan dalam administrasi.
“Terkait temuan BPK itu telah terjadi kesalahan dari administrasi. Jadi sebenarnya itu sudah kami selesai semuanya, sehingganya tidak ada lagi kaitannya. Ketika ada temuan BPK, kami langsung selesaikan semuanya,” ujarnya kepada media diruang kerjanya, Selasa (11/09/2024).
Lusi menjelaskan, hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung di sekolahnya sebesar Rp. 40 juta. “Sekira Rp 40 juta-an, lupa ya, tetapi semuanya telah selesai,” jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung dikarenakan adanya perbedaan petunjuk teknis (Juknis) antara BPK dengan Pemerintah Kota Metro.
“Jadi prosesnya itu sesuai dengan Juknis. Karena dari BPK dan Inspektorat mungkin berbeda Juknis dalam pemeriksaannya. Sehingga disisi lain diperbolehkan dan satu sisinya tidak diperboleh,” ungkapnya.
“Untuk kegiatan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait konsumsi makanan dan pembayaran honor Proktor ANBK pada petugas ASN sekitar Rp 2 juta-an,” sambungnya.
Bukan hanya konsumsi yang jadi temuan, lanjut dia, kegiatan-kegiatan di sekolahnya yang telah berlangsung persemester juga ada yang jadi temuan BPK RI. “Kami kan punya kegiatan sekolah semester dan mid semester. Sedangkan untuk Proktor ANBK itu biasanya kan dianggarkan, ternyata tidak diperbolehkan. Namun, sebelumnya diperbolehkan,” paparnya.
Terkait penyelesaian temuan BPK RI, sambung dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro. Namun, dirinya enggan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
“Untuk proses kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Pokoknya intinya, sudah tidak ada masalah lagi. Untuk lebih lanjutnya terkait kejelasan pembayaran nya silahkan ke Dinas Pendidikan,” dalihnya.
Lusi mengatakan bahwa, dalam proses penyelesaian hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung telah melunasi pembayaran di Bank. “Kami telah menyelesaikan di Bank. Ada yang cicil 2 sampai 3 kali dan ada yang langsung membayar sekaligus lunas,” tuturnya. (Red)