Tak Perlu ke BKN, Kepala Daerah Punya Kewenangan Menaikkan Pangkat ASN

Ilustrasi. (Net)

Lampung Tengah – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bersama BKN Pusat Regional V, menggelar sosialisasi perundang undangan bidang Kepegawaian tahun anggaran 2018 di Gedung Bandiklat Kota Gajah, Selasa (13/3/2018).

”Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kepala BKPSDM Chandra Puasati.

Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.

”Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten ini. Dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.

Materi yang dipaparkan yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan yang utama adalah terkait  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat Eselon II,III, dan IV selama empat hari sampai, Kamis (16/3/2018). Pada, Rabu (14/3/2018) khusus ASN Kecamatan se-Lampung Tengah. Pada, Kamis(16/3/2018) kepala sekolah SD, SMP, dan PAUD.

Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang membuka acara tersebut berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa merubah sistem ASN di Lamteng. Agar bekerja dengan menggunakan aturan yang ada sehingga tercipta pegawai yang sehat dan benar.

”Dengan adanya PP No 11banyak aturan yang dipermudah. Seperti kenaikan pangkat tidak perlu mengurus ke BKN karena nantinya Bupati punya kewenangan kenaikan pangkat melaui kinerja yang mempunyai prestasi,” ujarnya.

Namun dengan aturan ini sudah tidak ada celah untuk pungli terkait administrasi. Loekman menjelaskan, bahwa BKN sebagai lembaga kontrol kepegawaian masih berjalan.

Sementara Kepala Regional V BKN Istati Atidah menjelaskan, sosialisasi PP No 11 aturan yang lama sudah dicabut dan masih masa transisi. ”Kita dari pihak BKN diberikan waktu tiga tahun sampai aturan yang ada di BKN singkron dengan BKpsdm daerah,” bebernya.

Dengan demikian nantinya pegawai tidak perlu lagi mengurus kepangkatan harus mengurus berkas sampai ke pusat, cukup di pemerintah daerah saja dengan kerjasama BKPSDM dan BKN. Seperti kenaikan pangkat, pensiun, sudah me jadi kewenagan PPK bukan dari BKN dan nantinya BKN hanya sebagai lembaga kontrol sesuai dengan kewenangannya.

”Dalam pengelolan pangkat nantinya tidak semuanya bisa naik pangkat karena ada penilaian dan kerajinan dan prestasinya. Jadi pemerintah akan mempermudah  ASN dalam administrasi yang selama ini dianggap sangat rumit dan proses yang panjang,” pungkasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :