Pringsewu – Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan EBTS (19) pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kediaman Joni Sapuan (55) Anggota DPRD Pringsewu di Pringombo LK IV Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pribgsewu.
“Pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan dengan cara memanjat pagar tembok rumah lalu pelaku masuk ke dalam rumah melalui atap dengan membongkar genteng. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan pelaku keluar rumah korban melalui pintu belakang,” jelas Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.I.K., Msi melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, Rabu(14/3/2018).
Dari tangan tersangka, lanjut Devi, berhasil diamankan satu unit handphone tipe Samsung A5, satu buah kotak handphone tipe Samsung A5 (di amankan dari korban), satu buah kotak handphone tipe Lenovo (diamankan dari korban), dan satu bilah pahat yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mencongkel jendela.
Setelah interogasi, sambung Devi, pelaku sudah beraksi dibeberapa lokasi berbeda. Diantaranya Asrama putri elisabet III Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur , di Sidoharjo Pringsewu tiga kali, dan di Pringkumpul Pringsewu Selatan Pringsewu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Nanang)