WAY KANAN – Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan tiga pria yang tertangkap basah tengah mencuri rel Kereta Api (KA) di Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diamankan para pelaku kedapatan tengah mengangkut 310 barang rel KA ke dalam fuso. Identitas pelaku adalah Iwan Nugroho (31) warga Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah (Lamteng), sedangkan Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) warga Kampung Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel.
Sebelum diangkut menggunakan 2 fuso, pelaku memotong batang besi rel menjadi beberapa bagian dengan ukuran sekitar 2 meter. Dan diperkirakan total berat mencapai 30 ton.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pencurian dekat jalur rel KA KM 168 + 3 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk penyelidikan.
“Sampai di TKP bahwa benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api. Petugas gabungan, langsung mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pencurian tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga Unit Hp berbagai merk, dua 7nit mobil Fuso merk Hino warna hijau dengan Nopol BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 Batang Besi Rel Kereta Api berukuran Panjang Kurang Lebih 2 meter sampai 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Dian)