Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Rali Muskitta mengatakan, Panjul merupakan pemain lama narkoba jenis sabu-sabu yang lama dicari aparat. Tersangka, lanjut Kapolres, pun sempat melakukan perlawanan dan bergulat dengan anggotanya, namun akhirnya tertangkap di wilayah Hadimulyo Timur
“Kita bekuk minggu kemarin. Itu di Jalan Dr Sutomo, Hadimulyo Timur, Metro Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB. Di situ kita dapat barang bukti (BB) seberat 2,38 gram dan 10 plastik klip ukuran kecil,” terangnya.
Barang Bukti (BB) didapat dari dalam bungkus kotak rokok tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Panjul. Di rumah tersangka, Tekab 308 kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,57 gram dan 12 plastik klip kecil.
“Jadi memang yang bersangkutan ini pemain lama narkoba di Metro, dan sudah lama juga kita cari tapi menghilang terus. Cukup licin. Sampai akhirnya kita dapat laporan kalau tersangka ada di Metro,” imbuhnya, Minggu (18/12).
Kapolres menilai, dengan jumlah plastik klip bening ukuran paket hemat yang ditemukan cukup banyak, tersangka bisa dipastikan pengedar.
“Kalau ngakunya dipakai. Tapi dia juga mengakui sebagian itu dijual juga. Dan jelas, dengan BB yang cukup banyak hampir 3 gram dan klip bening, ini pasti mau diedarkan,” tuntasnya.
Rali menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dari mana tersangka bisa mendapatkan barang haram tersebut. Karena dimungkinkan yang bersangkutan jaringan sindikat narkoba.
Sementara dihadapan petugas Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Untuk saya pakai sendiri saja. Baru juga saya pakai sabu. Kalau harganya itu ya sekitar Rp 2,5 juta. Dapatnya itu ada dari bandar. Ya kita beli,” ujarnya kepada polisi dan para awak media.
Panjul sendiri dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(ga)