Absen Paripurna dan Pleno, BK DPRD Metro Tegur Lisan Empat Anggotanya

Ketua BK DPRD Kota Metro Warsono Martowiyono. (Angga)

Metro – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro menegur lisan empat anggotanya yang dinilai tidak disiplin administrasi dalam rapat dan paripurna.

Ketua BK Warsono Martowiyono mengatakan, empat anggota dewan ini tidak ada alasan saat tidak hadir pada rapat-rapat dan paripurna. Karena itu, pihaknya menegur secara lisan untuk mencari informasi penyebab ketidak hadiran.

“Kita mau konfirmasi kenapa tidak hadir pada waktu rapat dan paripurna kemarin. Sudah tiga kali dan itu tidak buat laporan. Istilahnya kalau tidak setuju dalam rapat atau paripurna, ya hadir dulu nanti kan bisa walkout atau menyatakan tidak ambil keputusan,” tukasnya, Rabu (19/9/2018).

Intinya, terus Warsono, BK mengingatkan anggota untuk tertib administrasi. Agar kinerja wakil rakyat ke depan semakin lebih baik. Saat ini pihaknya masih menegur secara lisan, namun jika tidak ada perubahan maka teguran tertulis akan disampaikan ke fraksi.

“Harapan kita ada koordinasi lebih baik ke depan. Kita kan tidak masalah kalau misal ada kegiatan, tapi kalau pleno atau paripurna itu harus ada keterangan. Meski tidak sepakat atau sakit dan lainnya, ya sampaikan,” ujarnya tanpa menyebut empat nama anggota dewan.

Terpisah, Ketua DPRD Metro Anna Morinda menanggapi positif sikap BK. Menurutnya, hal tersebut biasa dilakukan sebagaimana tata tertib (Tatib) dewan. Ia juga mengatakan, langkah yang dilakukan untuk mengkonfirmasi bilamana ada fraksi atau anggota yang tidak menyampaikan sikap dan rekomendasi dalam pandangan umum sudah tepat.

“Selain itu juga, karena beberapa kali tidak mengikuti paripurna. Dimana tatib mengatur bahwa rapat-rapat resmi dan paripurna adalah kewajiban pimpinan dan anggota legislatif. Tapi, tidak semua yang diklarifikasi BK kan bersalah. Bisa saja karena yang bersangkutan sedang sakit atau ada giat partai atau penugasan lain,” ungkapnya.

Namun, terus Anna, jika dilakukan tanpa keterangan yang jelas, tentu BK harus memegang kode etik sebagaimana tatib. Dengan begitu minimal parpol yang menugaskan mereka sebagai fraksi di DPRD tahu bahwa fraksinya tidak menyampaikan sikap, mengikuti rapat, atau rekomendasi terhadap pandangan umum (PU) dalam paripurna. (Adv)

Redaksi TabikPun :