Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus menangkap WA (33), pelaku pencabulan terhadap NP (20) warga Kecamatan Sukohaharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, Jumat (1/9/17) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan, WA merupakan warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dikenal karena bisa mengobati dengan cara alternatif.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban NP, nomor LP/B-502/IX/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Suko tanggal 1 September 2017, tentang tindak pidana pencabulan,” kata AKP Wahidin, Jumat (8/9/2017) siang.
Kapolsek mengulas, korban datang hendak melakukan pengobatan alternatif karena korban sering mengalami sakit kepala. Keluhan korban pun ditanggapi pelaku akibat gangguan mahluk halus.
”Korban awalnya diobati dengan cara menempelkan selembar daun sawi pada leher belakang korban dengan posisi korban tidur telungkup,” jelas dia.
Pelaku pun meminta korban ke kamar dengan alasan tidak dapat berkonsentrasi. Di kamar, lanjut dia, pelaku meminta korban untuk tidur terlentang lalu pelaku menempelkan kembali daun sawi di dada.
“Pelaku membawa korban ke dalam kamar hanya sebagai modus semata, karena setelah menempelkan daun tersebut, pelaku mencabuli dada dan kelamin korban menggunakan tangan hingga mengeluarkan cairan yang diklaim pelaku penyakit sudah dikeluarkan,” jelas AKP Wahidin.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa baju kaus, kaus dalam hitam, celana dalam, Bra, gelas, dan seikat daun sawi ditahan di Polsek Sukoharjo. “Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 atau 290 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Wahidin.
AKP Wahidin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pengobatan alternatif apalagi berlainan jenis.
“Ya ini untuk diketahui masyarakat, dalam pengobatan alternatif untuk lebih mengenal dan berhati-hati. Dampingi keluarga, jangan dibiarkan apalagi keduanya berlainan jenis sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah,” pungkasnya. (Nanang)