Dua Terduga Pengoplos BBM Ternyata Hanya Sopir dan Kernet yang Dibayar Rp100 Ribu

Kedua tersangka saat diambil keterangan Penyidik Satreskrim Polres Metro, Senin (13/4/2026). (Ist)

METRO – Kasus peredaran BBM oplosan di Kota Metro Lampung belum luput dari sorotan Publik. Polres Metro berhasil tangkap tangan dua orang warga Lampung Tengah (Lamteng) yang sedang mendistribusikan BBM jenis oplosan, Pada, Kamis ( 9/04/2026). Namun sayang, peran kedua orang yang dibekuk tersebut terungkap hanyalah sopir dan kernet mobil pickup berinisial H (49) dan A (42).

Dua warga Kabupaten Lamteng ini terbilang sial dan apes. Lantaran mereka diciduk saat mengirim puluhan jerigen berisi BBM oplosan di Jalan Pattimura, Metro Utara Kota Metro Lampung. Dari pengakuan keduanya, mereka hanyalah pekerja yang diperintah oleh salah seorang bos mereka yang berinisial ‘J’ alias Joni, warga Dusun 05 Bangun Sari, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng. Mirisnya, kedua terduga ini hanya mendapat upah jasa sebesar Rp100 ribu dengan sekali antar.

Di hadapan polisi, sopir dan kernet ini mengaku hanya menjalankan tugas dan tidak mengetahui bahwa BBM oplosan jenis Pertalite dan Pertamax yang mereka distribusikan disebut berasal dari campuran minyak mentah hasil sulingan yang dikenal sebagai minyak cong atau minyak puti, dengan BBM resmi. Bahkan, kedua buruh serabutan ini pun juga mengaku tidak mengetahui komposisi campuran maupun zat kimia pewarna yang digunakan, termasuk besaran omzet dari praktik illegal tersebut.

“Tidak tahu pak berapa omzet per bulan. Upah seratus ribu untuk sekali jalan,” ungkap tersangka A di hadapan penyidik, Senin (13/4/2026) siang di Polres Metro.

Dari pengakuan kedua terduga, adanya empat titik Pertamini di Kota Metro yang menjadi langganan distribusi. Mereka bahkan turut memfasilitasi mesin pertamini untuk menunjang penjualan. BBM yang dipasok terbatas pada jenis pertalite dan pertamax, tanpa solar.

“Pertamax ada. Solar tidak ada, hanya pertalite dan pertamax saja,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, IPTU Rizky Dwi Cahyo menyatakan, penangkapan dilakukan saat kedua tersangka tengah melakukan distribusi kepada pengecer. Proses distribusi dilakukan menggunakan jerigen, metode yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan.

“Jadi kedua tersangka ini ditangkap saat melakukan proses pendistribusian melalui jerigen-jerigen kepada pengecer,” ujar IPTU Rizky.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain merugikan negara, praktik pengoplosan BBM juga berisiko merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan konsumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini tentu menyita perhatian publik, pasalnya kecil kemungkinan kedua terduga yang berprofesi sebagai buruh serabutan berani mengoplos dan mendistribusikan BBM oplosan kalau tidak ada juragan dan yang membekingi mereka.

Berbagai spekulasi muncul di publik mendesak agar aparat penegak hukum membongkar dan menangkap aktor utama di balik jaringan BBM oplosan yang menyeret ke dua buruh yang dianggap tumbal dan korban dari penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Dan Publik masih menanti kerja dan ketegasan Aparat dalam membratas mapia migas dengan tidak pandang bulu hingga ke jaringan yang diduga telah terorganisir. Serta perkaranya tidak hanya terputus sampai pada ke dua buruh ini saja. (Red)

Redaksi TabikPun :