LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YLN (44), terduga pengguna sabu di Rumahnya, Kamis (12/3/2020).
Warga Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) itu dibekuk saat asik menggunakan sabu di rumahnya sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Lamteng, AKBP I Made Rasma, S.Ik., M.Si., diwakili Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadillah, SH., mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan narkona jenis sabu yang dilakukan YLN. Padahal YLN sudah sering diperingatkan warga untuk berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kanit Reskrim Padang Ratu, Ipda Dixko Romadi Alfansyak Subing S.Tr.K., bersama anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang tengah asik menghisap sabu,” bebernya, Jum’at (13/3/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah alat hisap, satu bundel pastik klip bening, satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, dan kaca pirek yang diduga berisi sabu. Tersangka dan barang bukti pun langsung diamankan ke Polsek Padang Ratu.
“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya. (Mozes)