Tanggamus – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung berhasil menangkap 4 pelaku illegal logging Hutan Kawasan Hutan Register.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.I.K., menjelaskan, keempat pelaku berinisial TM (39), LN (26), RD (24), dan MR (35) ditangkap, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor, dan 12 potong kayu Sonokeling serta jerigen bahan bakar.
“Para pelaku Illegal Logging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus,” jelas AKP Devi Sujana di ruang kerjanya, Jumat (26/1/18).
Ia menambahkan, pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus. Sedangkan RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan MR (35) beralamat di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
“Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tukasnya. (Nanang)