Bawaslu Metro: Minimal Teman Media Infokan Jika Ada Pelanggaran 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Bagi Media Massa se-Kota Metro pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020. (Adi)

METRO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro, mengajak para awak media bersama-sama memantau tahapan hingga pencoblosan pada Pilkada 2020. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan jurnalis bisa menginformasikannya ke Bawaslu.

“Jika tidak melaporkan, minimal teman-teman media bisa menginformasikan kepada kami. Karena personil kami terbatas,” ujar Ketua Bawaslu Metro Mujib pada Sosialisasi Pengawasan Kampanye Bagi Media Massa se-Kota Metro pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020 di LEK Kartika Metro, Rabu (21/10/2020).

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.,I., M.H., mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar pengawasan Bawaslu. Dengan harapan menggandeng media massa untuk keselarasan kerja, yaitu sama-sama sebagai pengawas.

“Media massa adalah hal yang penting dalam menyampaikan informasi kepada rakyat. Ada kesamaan antara pers dan Bawaslu, yaitu sama-sama menjadi pengawas di Pilkada,” kata Fatikhatul.

Fatikhatul menjelaskan, ada beberapa aturan yang sebelumnya bisa dilakukan saat kampanye, tapi saat pandemi tidak bisa dilakukan. Yaitu kampanye yang mengundang banyak massa, seperti bazar, gerak jalan, sepeda santai, konser musik dan beberapa kegiatan yang dilakukan di ruang publik dengan estimasi massa yang banyak.

“Yang diperbolehkan kampanye tatap muka terbatas, door to door, dan daring. Untuk kampanye tatap muka terbatas maksimal massa berjumlah 50 orang, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak,  dan menyediakan cuci tangan,” urainya.

Jika salah satu ketentuan terkait Protokol Kesehatan (Prokes) tidak diterapkan, maka Bawaslu akan memberikan teguran langsung kepada Paslon. Apabila dalam satu jam teguran tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu berhak membubarkan kampanye.

“Nah hal-hal seperti itu yang kami harap bisa dicermati teman-teman media. Jika saat kampanye ternyata ada salah satu item prokes yang tidak diterapkan, bisa informasikan ke Bawaslu,” pintanya.

Sementara Bidang SJI dan Diklat PWI Lampung Eka Setiawan menambahkan, baiknya wartawan tidak melulu menerapkan metode pancuan kuda dalam pemberitaan pilkada. Artinya, tidak selalu menginformasikan peringkat yang dirilis lembaga survei saja.

“Lebih baik informasikan semua visi dan misi paslon jika terpilih, atau apa sih keinginan masyarakat terhadap sosok pemimpin yang baru. Namun tetap harus memberikan ruang yang sama kepada semua paslon,” tukasnya.

Pantauan di lokasi, sosialisasi dihadiri puluhan wartawan yang tergabung di PWI Metro. Sosialisasi juga menerapkan prokes, seperti menjaga jarak tempat duduk dan menggunakan masker, serta menyediakan cuci tangan. (Adi)

Redaksi TabikPun :