Lampung Utara – Dua pemuda warga Desa Bandar sakti Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) berinisial D (32) dan R (28) harus berurusan dengan Polres Lampura lantaran menganiaya korban berinisial NN warga Desa Bandar sakti Kecamatan Abung Surakarta.
Usut punya usut, penganiayaan yang dilakukan keduanya lantaran NN tidak memilih calon yang diusung D dan R pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampura. Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, S.I.K., mengatakan, kejadian berawal ketika korban selesai melaksanakan pencoblosan di TPS VIII Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta Lampura, tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku R dan diajak masuk ke dalam rumah Gianto.
“Ternyata di dalam rumah tersebut sudah ada WS anggota DPRD Lampung Utara. Kemudian WS bertanya kepada korban kenapa tidak memilih jagonya, belum selesai menjawab pertanyaan WS, pelaku R langsung mencekik kerah baju korban dan memukuli korban di bagian wajah secara berulang-ulang,” jelas Kapolres, Sabtu (30/6/2018).
Tidak lama kemudian, lanjut Kapolres, datang pelaku D yang ikut memukuli korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dan benjolan di bagian wajah dan dahi.
“Atas kejadian tersebut kita langsung mengamankan dua orang pelaku tersebut. Untuk WS kita akan koordinasi dengan DPRD Lampung Utara memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ujar AKBP Eka.
Tidak hanya akan memanggil WS, Polres Lampura akan memanggil AT (48) Anggota DPRD Lampung Utara yang telah melakukan penganiaya terhadap Kasmari petugas PPS di TPS 04 Dusun III Citerep Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampura.
“Kami akan lengkapi dulu saksi-saksi yang ada, serta cukup bukti, lalu setelah itu panggil dia (terlapor). Siapapun itu orang yang dilaporkan, semua sama di mata hukum,” tutupnya. (Adi)