TABIKPUN, GunungSugih- Ketua komisi VI DPRD Lampung Tengah, Sukarman, akan Mengambil langkah dan menindak tegas terkait keluhan sejumlah buruh harian tetap yang bekerja di PT. Tunas Jaya Lautan di jalan lintas Teluk Dalam, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Langkah awal yang dilakukan yakni akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah Perusahan yang ada di Lampung Tengah, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan pemberian upah dibawah standar kepada buruh/ karyawan tersebut disinyalir bukah hanya pada perusahaan itu saja namun besar kemungkinan diberlakukan perusahaan lain.
“Kami akan segera sidak kesana kalau terbukti melanggar pemilik Perusahaan tersebut dapat dipidana, namun kami akan memaksa agar upah buruh atau tuntutan karyawan bisa terpenuhi”, ujar sukarman diruang kerjanya jumat (01/04).
Menurutnya Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”.
semntara Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan ” Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan”. tegas Sukarman.
“Selain itu juga, jika perusahaan kurang sehat atau bisa dikatakan merugi, perusahaan harus mengajukan permohonan penangguhan UMK dan itu pun pemerintah tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Jika ternyata perusahaan tersebut berbohong, bahwa perusahaannya ternyata sehat maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda karena telah melanggar undang-undang”, tambahnya.
Ketua Komisi VI ini membeberkan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Ini ditegaskan dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan dan dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit dan aliran politik”, tutupnya.
Untuk diketahui, Maret yang lalu, sejumlah karyawan dan buruh Perusahaan Tapioka PT. Tunas Jaya Lautan di jalan lintas Teluk Dalam Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluhkan Gaji kecil yang diberikan pihak perusahaan dibawah ketentuan UMK dari pemerintah. (Mozes)