Tabikpun.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Lampung Utara (Lampur) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Senin (7/10/2019). Pada kesempatan tersebut KPK mengungkap sejumlah fakta serta kronologis penangkapan AIM dan tujuh orang lainnya.
Dimana Bupati Lampura merupakan kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini. Berikut kronologis dan fakta OTT oleh KPK di Kabupaten Lampura :
Total Rp 728 Juta Diamankan KPK Saat OTT di Lampura
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bermula dari informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ke Bupati. Setelah mendapatkan informasi tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap RSY (orang kepercayaan bupati) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat, tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Ilmu Mangku Negera (AIM) sekitar Pukul 19.00. WIB. Dari kamar di Rumdis AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta.
Tim kemudian menuju rumah Kepala Dinas Perdagangan LAmpura WHN dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Kepala Dinas PUPR Lampura SYH dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB.
Dari SYH, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Secara paralel, tim lain mengamankan pihak swasta RGI di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada pukul 00.12 WIB.
Tim kemudian mengamankan pihak swasta CHS pada Senin 7 Oktober 2019 dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat, dilanjutkan permintaan keterangan. Senin pagi pihak swasta HWS menyerahkan diri ke Polres Lampura pada pukul 08.00 WIB.
Polres Lampura kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30. WIB. Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta.
Total 8 Orang yang Tengah Diperiksa KPK
Dalam OTT oleh KPK pada 6-7 Oktober 2019 diamankan 7 orang, yaitu Bupati Lampura Agung Ilmu Mangku Negara (AIM), orang kepercayaan AIM berinisial RSY, SYH Kadis PUPR Lampura, FRA Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampura, WHN Disdag Lampura, CHS pihak swasta, dan RGI pihak swasta. Kemudian pada Senin 7 Oktober 2019 rekanan berinisial HWS menyerahkan diri ke Polres Lampura kemudian diantar ke Polda Lampung pukul 11.00 WIB. HWS tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Total dilakukan pemeriksaan di kantor KPK terhadap 8 orang dalam kegiatan OTT ini.
OTT di Lampura Terkait Perkerjaan di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR
Penyerahan uang kepada Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) diduga terkait proyek di Dinas Perdagangan. Skema penyerahan uang dilakukan pihak swasta HWS kepada Kadis Perdagangan WHN, kemudian uang diserahkan ke Bupati Lampura AIM melalui orang kepercayaannya RSY.
HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN). Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM yang diamankan dari kamar Bupat. Uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagangan.
Yaitu Pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar. Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar. Konstruksi fisik Pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Terkait proyek di Dinas PUPR, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY orang kepercayaan Bupati sejumlah total Rp440 juta. Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampura, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampura. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampura melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY orang kepercayaan Bupati.
AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta. Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM.
KPK Tetapkan 6 Tersangka
Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka pertama sebagai penerima adalah Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), orang kepercayaan AIM RYS, Kadis PUPR SYH, Kadis Perdagangan WHN, CHS pihak swasta sebagai pemberi, dan HWS.
Sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Sebagai Pemberi, CHS dan HW disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)