Berjualan di Emperan Pasar Pekalongan, Pedagang Harus Bayar Rp 1,5 Juta

Setelah dibangun plong menggunakan rangka baja oleh paguyuban, pedagang harus membayar sewa Rp 1,5 juta pertahun. (Hadi)

LAMPUNG TIMUR – Pedagang emperan di Pasar Pekalongan Lampung Timur (Lamtim) kini harus membayar uang sewa jika ingin tetap berjualan. Ketentuan ini diberlakukan setelah Paguyuban Pasar Pekalongan membangun tendanisasi di lokasi tersebut.

Kini Lapak berdagang yang berdiri di atas lahan yang diakui milik Desa Pekalongan itu dibandrol dengan biaya sewa Rp 1,5 juta pertahun. Perubahan ini pun dikeluhkan Pedagang Kaki Lima (PKL) setempat, yang menyesalkan pembangunan dan penerapan sistem sewa dilakukan tanpa musyawarah.

“Harusnya dimusyawarahkan dulu dengan para pedagang. Karena setelah dibangun pedagang kan harus membayar sewa. Dan uang sewa harus diserahkan ke Yanto pengurus paguyuban,” beber pedagang buah kelapa yang tidak mau namanya disebutkan, Sabtu (18/5/2019).

Awalnya para pedagang harus membayar sewa Rp 3 juta pertahun. Namun karena pedagang merasa keberatan, sehingga disepakati harga sewa pertahun Rp 1,5 juta.

“Semuanya ada 20 plong, tadinya perplong mau sewakan Rp 3 juta, tetapi pedagang keberatan. Akhirnya disepakati sewa Rp 1,5 juta. Tetapi anehnya setelah membayar sewa, pedagang tidak mendapatkan kwitansi atas bukti hitam di atas putih. Aparatur RT di Desa Pekalongan ini juga ikut terlibat mengurus pembayaran sewanya,” tambah pedagang kepala.

Sementara Kepala Desa Pekalongan Samsumar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan tempat berdirinya pasar itu adalah milik Desa Pekalongan. Ia juga mengaku pernah ditemui Yanto pengurus Paguyuban Pasar Pekalongan yang mengatakan akan menata lapak pedagang emperan.

“Kalau soal penataan memang saya setujui. Tapi kalau soal sewa menyewa saya tidak tahu, itu wewenang paguyuban pasar,” tukasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (Hadi)

Redaksi TabikPun :