Curi 6 Ton Singkong, BY Diciduk Polsek Tebas

BY pelaku pencurian singkong saat ini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar. (Mozes)

Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (6/7/18) di areal ladang singkong yang berada di Dusun III Setia Marga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. (Lamteng).

Berdasarkan laporan LP/471-B/VII/2018/Res Lt/Sek Tebas, tanggal 06 Juli 2018. Surya Wijaya (45) menjadi korban pencurian oleh orang yang tidak dikenal yang mencabut singkong dikebun miliknya tanpa izin.‎ ‎‎Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang di rumah, kemudian korban ditelepon oleh temannya Suhartati (45) yang bernama Suhartati dan memberi kabar bahwa ada orang tidak dikenal sedang mencabut singkong dikebun milik korban.

Setelah mendapat kabar tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.Kemudian korban dan Kapolsek serta Anggota unit Reskrim langsung menuju TKP.

Begitu sampai dilokasi sekira pukul 11.30 WIB, didapati pelaku BY (33) sedang mencabut tanaman singkong milik korban. Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek Terbanggi Besar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian singkong terhadap korban. Yang pertama pelaku berhasil mencuri 1 truk singkong di lahan yg sama. Namun yang kedua kali saat ini perbuatan pelaku berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Terbanggi Besar.‎

”‎Kerugian akibat peristiwa tersebut berdasarkan 1/4 Ha singkong yang bila ditafsir dengan uang sekira sejumlah Rp. 11.200.000. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa‎ singkong sekitar 6 Ton, 2 unit mobil Toyota Dyan Dumtruck warna Merah BE 9717 GE dan BE 9001 GO,” tukasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :