Lampung Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap CV. Glomping Duta Boga yang bergerak di industri bakso di Bandar Jaya Timur, Senin (14/8/2017). Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah campuran daging dan bumbu impor yang diduga tidak memiliki izin distribusi.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono, menyatakan, pihaknya menyita dan menyegel pembuatan bakso. Indikasinya, dikarenakan didapati sejumlah pelanggaran izin produksi dan perlindungan konsumen. Data produk lanjutnya tidak terdaftar dalam BPOM
“Sementara ini izin usahanya kita berhentikan dahulu. Pemeriksaan kita pada daging yang digunakan di sini (CV Glompong Duta Boga). Karena ini kan produksi bakso sapi, tetapi campuran utamanya ayam dan daging sapi. Selain itu daging yang digunakan juga merupakan impor dari India dan Amerika,” terang AKBP Budiman Sulaksono kepada sejumlah awak media.
Terkait daging impor, Budiman menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana produsen mendapatkannya. Menurutnya, penggunaan daging impor dapat merugikan Lamteng sebagai kawasan lumbung daging di Lampung. Dikarenakan, penggunaan daging dapat merugikan daerah terlebih hal itu telah tertuang melalui peraturan bupati (Perbup).
“Kalau kandungannya (bumbu) masih kita lakukan pemeriksaan, kita akan cek laboratorium ke Badan POM. Sejauh ini campuran bumbu yang kita amankan dari Thailand, dan tidak ada keterangan izin produksi pada karungnya. Kita juga mencari tahu dari mana bumbu itu didapat dan penggunannya seberapa banyak dalam campuran bakso,” terang AKBP Budiman Sulaksono. (Mozes)