Dinas PTSP Lamteng Sebut Perizinan PT. Subur Jaya Tak Sesuai Prosedural

Komisi I DPRD Lamteng gelar hearing kelima bersama Dinas PTSP dan PT. Subur Jaya. (Mozes)

Lampung Tengah – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Tengah menegaskan perizinan PT. Subur Jaya tak sesuai prosedural. Hal tersebut terkuak saat Komisi I DPRD Lamteng menggelar hearing kelima bersama Dinas PTSP dan PT. Subur Jaya di Ruang OR, Jumat (8/9/2017).

Kepala Dinas PTSP Lamteng Rosidi menerangkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Subur Jaya belum selesai. Kemudian pihak perusahaan juga telah menyalahi prosedural dalam pembuatannya.

”Tak hanya itu, luas bangunan baru tidak sesuai dengan ukuran yang dilaporkan ke dinas. Prosedur dalam pembuatan IMB yang mereka lakukan pun salah. Karena mereka mendirikan bangunan terlebih dahulu baru membuat IMB. Selain itu IMB mreka tidak sesuai dengan bangunan yang berdiri. Dan sampai saat ini mereka belum melakukan perbaikan,” tegasnya.

Sementara Dewi perwakilan dari PT. Subur Jaya berkelit dan tetap bertahan dengan argumentasi semula. Bahwa perizinannya tidak ada masalah dan CSR sudah didistribusikan meskipun tidak ada bukti kongkrit pemberian CSR tersebut kepada masyarakat.

”Untuk izin sudah tidak ada masalah, sudah kami urus. IMB sudah selesai ngak ada masalah. Kami juga sudah memberikan tanah wakaf kepada masyarakat,  semuanya kepala kampung yang urus. Termasuk untuk admisnistrasinya kepala kampung yang urus. Kami juga memberikan uang Rp 10 juta pertahun yang pemberiannya dilakukan setiap bulan kepada kepala kampung, “ akunya.

Menanggapi hal tersebut,  Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri menegaskan, bahwa pihaknya dan jajaran akan melakukan peninjauan ke lokasi pabrik. Untuk mengecek secara detil atas semua yang disampaikan oleh perusahaan mulai dari proses izin bangunan, amdal dan kontribusi CSR kepada masyarakat.

“Ini masalah besar,  sampai-sampai puluhan masyarakat datang ke kantor ini. Kami akan turun lapangan bersama pihak ketiga untuk mengecek amdal nya.  Meski laporan Dinas Lingkungan Hidup laporanya di bawah baku mutu, kami akan telusuri lebih dalam. Karena saya juga terima laporan bahwa limbah pabrik itu mencemari lingkungan. Kami juga bisa merekomendasikan penutupan jika ada perusahaan yang berdiri di kabupaten ini tidak sesuai dengan prosedur,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :