Lampung Utara – Polres Lampung Utara menetapkan J (48) sebagai tersangka pelaku pencabulan bocah berusia 5 tahun berinisial A. Ketetapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh setelah pihaknya melakukan gelar perkara, Jumat (17/111/2017).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial menerangkan, berdasarkan keterangan korban yang didampingi Dinas Sosial Kabupaten Lampura bersama psikolog, korban telah dicabuli oleh tersangka.”Sudah sering, tetapi korban tidak mengingat waktu kejadianya,” jelas dia.
Untuk hasil visum, lanjut dia, pihaknya belum mendapatkan surat. Tetapi menurut keterangan dokter, korban sudah mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
”Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.
Terpisah, tersangka mengaku tidak melakukan itu. ” Itu saya difitnah pak,” kata dia seraya digiring masuk ke dalam sel tahanan.
Sebelumnya diberitakan, J (48) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Lampung Utara atas laporan pencabulan anak di bawah umur, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Syahrial menerangkan, setelah diintrogasi tersangka masih menyangkal tidak melakukan perbuatannya. (Adi)