DPRD Metro Desak Pemprov Segera Membuat Perda Peralihan SMA 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Nasriyanto Effendi. (Arby Pratama)

Metro – DPRD Kota Metro meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera membuat perda peralihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Jadi kami baru audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Untuk meminta perda peralihan ini dibuat. Karena kita belajar dari apa yang terjadi di Metro,” ujar Nasrianto Effendi, anggota DPRD Metro via WhatsApp, Rabu (31/1).

Ia mengaku, kasus penahanan ratusan ijazah yang baru terjadi di Metro cukup meresahkan. Dan bisa terjadi dimanapun atau kabupaten/kota lain. Namun, yang jadi permasalahan wewenang SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Kan sama saja kita tidak bisa berbuat apa-apa. Ini satu contoh saja. Sementara sekolahnya ada di Metro, pihak keluarga pun mengadunya ke daerah, cuma ya itu tadi. Makanya kita minta ada perda itu, supaya ada pedoman. Wewenang daerah bagaimana,” ungkapnya.

Dengan adanya perda, maka ada pedoman untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Sehingga bisa dicarikan solusi secara cepat dan tepat, disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Hal senada diungkapkan Basuki, anggota DPRD Metro lainnya. Ia menilai, jika tidak ada pedoman, maka daerah tidak tahu apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah. Karena bagaimanapun sekolah-sekolah berada di daerah.

Perda pengalihan SMA/SMK hingga saat ini baru dimiliki dua provinsi. Yakni Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Metro sendiri telah mengalihkan 747 tenaga pendidik SMA/SMK sebagai pegawai Pemprov Lampung paska diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014.

Sementara Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Lampung Teguh Irianto mengaku, pihaknya akan membuat perda pengalihan SMA/SMK tahun ini. “Memang kita belum memiliki perda pengalihan ini,” ujarnya dalam rilis DPRD Metro yang diterima tabikpun.com.

Pihaknya berterima kasih atas usulan dan saran daerah untuk pedoman pengalihan wewenang. Dan akan menindaklanjutinya.

Selain itu DPRD Kota Metro meminta agar Pemprov Lampung dapat menghapus kebijakan uang komite SMA/SMK, dan mensubsidi dengan APBD.

“Jadi ternyata Metro tidak dapat dana BOS Daerah selama ini. Dengan pengalihan ini, kita harap Pemprov bisa mendanakan BOS Daerah. Jadi dana atau uang komite itu bisa dihapus,” ujar Nasrianto Effendi, anggota DPRD Metro.

Dengan adanya subsidi, maka kasus seperti penahanan ijazah tidak akan terjadi lagi di Bumi Sai Wawai. Karena telah disubsidi. Sehingga pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi akan membuat siswa maupun sekolah bertambah baik.

“Apalagi Metro bukan sekali dua kali cetak prestasi. Siswa maupun gurunya. Mulai tingkat provinsi sampai nasional. Kita harap, tidak terjadi penurunan kualitas. Tapi peningkatan,” tuntasnya. (Adv)

Redaksi TabikPun :