Lampung Utara – Dianggap telah mencoreng institusi Polri dan juga bentuk ketegasan serta komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba, Briptu AF oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura) yang ditangkap karena ditengarai sebagai pengedar sabu akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana.
Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana S.I.K., mengungkapkan, selain AF juga tertanggkap oknum anggota Polres berinisal J yang diamankan karena diduga sebagai pemakai sabu. ”Untuk oknum anggota berinisial J akan kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujar Kapolres saat menggelar Press Release, Jumat (2/2/2018)
Ia menambahkan, meski berkas kasus yang melibatkan J akan dilimpahkan kepada Kejaksaan kendati tak menutup kemungkinan J akan bernasib sama dengan AF jika memang mendapat vonis hukuman di luar batas waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan aturan yang ada, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat dipecat jika vonisnya melebihi batas minimal hukuman yakni enam bulan penjara,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang didapat dari AF berupa tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir ekstasi warna pink. Penangkapan kali pertama dilakukan terhadap HS saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan. Dari HS ditemukan tujuh paket sabu ukuran kecil di dalam kantong HS.
”Tiap paket itu diperkirakan dijual oleh HS dengan harga Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuan HS sabu itu didapatnya dari AF. Anggota Satresnarkoba bergerak cepat menangkap AF di dalam salah satu ruangan karaoke yang saat itu tengah bersama rekan perempuannya,” ulas Kapolres.
Diketahui, dalam dalam satu bulan Polres Lampung Utara melalui Reserse Narkoba mengungkap 10 kasus dan menangkap 17 tersangka narkoba. Serta mengamankan barang bukti berupa 30.65 gram sabu-sabu, 4 butir ekstasi dan uang tunai Rp 180 ribu. (Adi)