LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Walk Out Paripurna Persetujuan Bersama Raperda LPPA Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020, Senin (21/6/2021).
Fraksi PDI Perjuangan menolak dilakukan pengesahan karena dinilai belum menemui kesepakatan bersama. Pun masih adanya persoalan selisih angka dalam anggaran Dinas Kesehatan hingga mencapai miliaran rupiah, meski sudah diaudit BPK RI dan memperolah predikat WTP.
Akibatnya, dilakukan penundaan paripurna selama satu jam. Namun paripurna kembali dilanjutkan dan dilakukan kesepakatan pengesahan dengan penandatanganan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam keterangan Fraksi PDIP yang disampaikan I Kadek Asian Nafiri, paripurna masih bisa ditunda hingga mencapai mufakat. Namun jika Raperda disahkan sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Rapat paripurna masih bisa ditunda seperti yang disampaikan Mukadam. Masih punya waktu 10-14 hari, kenapa ini harus disahkan,” sesalnya.
Menurutnya, Fraksi PDIP belum sangat yakin atas kebenaran angka tersebut. “BPK hanya mengeluarkan hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan itulah yang selanjutnya untuk acuan Perda kita,” ucap kadek.
Atas pengesahan tersebut, lanjutnya, ia menyerahkan keputusanya selanjutnya kepada Ketua Fraksi PDIP. “Kami tetap meminta rincian hasil kegiatan-kegiatan yang ada di puskesmas. Karena yang dibahas itu anggaran gelondongan,” katanya.
Contohnya, anggaran yang dibahas bukanya untuk membeli 100 pulpen, namun rincian satu persatu. “Karena ini uang negara bukan uang perorangan, itu yang kami minta kepada Dinas Kesehatan maupun pustu-pustu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum pembahasan anggaran Fraksi PDIP telah meminta rincian anggaran, namun tidak juga diberikan. “Ternyata baru menginjak paripurna pagi ini baru kita dikasih,” ujarnya.
Dari pengakuan Dinas Kesehatan, selisih antara JKN dan dana BOK. “Tapi kan kami minta rincian dari dana JKN itu di belanjakan untuk apa dan dana BOK di belanjakan untuk apa. Kami cuma minta rincian, cuma itu gak ada yang lain,” jelasnya.
Sementara saat paripurna ditunda selama satu jam, Fraksi PDIP meminta agar Dinas Kesehatan merinci belanja. Tetapi Dinas Kesehatan meminta waktu 2-3 hari untuk merincinya.
“Harusnya bisa ditunggu, jangan perda ini langsung disahkan. Ini kan menyangkut peraturan daerah. Kedepan saya harap semua OPD lebih transparan,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lamteng H. Musa Ahmad, S.Sos., akan secepatnya memberikan data yang diminta Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.
“Gak ada masalah, saya pikir ini hanya mis komunikasi, secepatnya akan kita lengkapi berkasnya, besok kita akan lengkapi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan, terkait pengesahan Raperda LPPA yang sebelum disahkan telah di audit BPK.
“Sama-sama kita ketahui BPK ini lembaga yang di atur dalam sebuah undang-undang dasar. Penilaian dari BPK ini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya secara administratif sudah mendekati benar walaupun tidak benar semua, ya,” ucap Sumarsono.
Sumarsono mengungkapkan, meski terdapat sedikit persoalan, hal itu biasa dalam demokrasi. “Keputusan terbaik memang musyawarah mufakat, tapi semua sudah di atur dalam negara ini, bahwa keputusan apabila tidak bisa di musyawarahkan maka bisa di ganti dengan suara terbanyak,” terangnya.
Ia berharap hal ini akan menjadi pembelajaran semua pihak, bisa belajar berdemokrasi, belajar bagaimana pengelolaan dengan baik dan terbaik. Menurutnya Walk Out Fraksi PDI Perjuangan itu sah-sah saja, karena Fraksi PDIP yakin, antara laporan Dinas Kesehatan dengan Puskemas tidak valid.
“Setelah saya dalami ternyata pembukuan yang ada di puskesmas dengan dinas kesehatan itu berbeda. Puskesmas itu anggarannya langsung dari pusat dan dia bisa belanja sendiri. Dan uangnya tidak bisa dimasukkan ke kas daerah tapi ada di kas puskesmas. Sementara temen-temen pengennya jadi satu, tapi mekanismenya diatur oleh negara dan sudah diperiksa sama BPK,” tuntasnya. (Mozes)