Gelapkan Raskin, Mantan Kepala Kampung Di Lamteng Diciduk Polisi

LAMTENG- Mantan kepala kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah berinisial “AR” diciduk polisi lantaran tersandung kasus  penggelapan beras jatah untuk warga miskin ( raskin) tahun 2013,  sebanyak 35 ton lebih.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Purwanto Puji Sutan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi  Resky Maulana mengungkapkan, berkas terduga  sudah dinyatakan lengkap atau (P21) yang digarap oleh tim penyidik Tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lamteng yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsugih berikut barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan dari  tahun 2015 dan terduga baru diamankan petugas tahun ini karena  AR sempat melarikan.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Toli toli (Sulawesi Tengah) sejak 2015 saat kita keluarkan status DPO. Tersangka kita amakan saat tersangka pulang kampung di kediamannya lebaran Idul Fitri 2017 lalu,” ujarnya saat ekpose di halaman mapolres, Rabu  (11/10/2017).

Resky menambahkan,  tahun 2013, berdasarkan keputusan Bupati Lampung Tengah, Nomor: 47/kpts/05/2013 tentang penetapan pagu beras miskin untuk rumah tangga miskin (Raskin), Kampung Negara Bumi Ilir mendapatkan bantuan beras Raskin yang penyalurannya melalui Bulok Subdivre Lampung Tengah. Dengan alokasi beras 5.293 kilogram/bulan.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi,  beras raskin tersebut tidak dibagikan selama 6 bulan  untuk jatah  bulan Mei, Juni, Juli, raskin ke- 13, raskin ke- 14 dan Agustus 2013. Diduga beras raskin tersebut diselewengkan oleh tersangka yang saat itu menjabat kepala Kampung Negara Bumi Ilir dan menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp. 195 juta.

Hal tersebut juga diperkuat dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai 35 ton beras, jika dijumlahkan dengan uang maka setara dengan Rp 195 juta.

“Dari hasil audit BPKP tersebut bisa menjadi alat bukti bahwa perbuatan AR telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) tersangka akan terkena ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. ( Mozes)

Redaksi TabikPun :