Lampung Utara – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan penggerbekan di Kantor DPRD Lampura, tepatnya di Ruang Rapat Komisi III, Minggu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggerbekan itu diamankan empat orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba.
Keempat tersangka tersebut ME (41) warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, RS (21) warga Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Kantor DPRD Kabupaten Lampura, LS (23) warga Simpang Alaalang, Talang Sebaris Kecamatan Sungkai Selatan, dan SL (21) warga Menggala Jalur 2 Pemda Tulang Bawang.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, empat unit HP, satu buah bong, dua buah centong, satu buah pirex, enam korek api gas, satu buah slasiban, satu buah lempengan alumunium, dan uang tunai sebesar Rp 233 ribu.
Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Esmed Eryadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikin selama dua bulan ini.
”Akhirnya pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Lampung Utara berikut barang buktinya. Saat ini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Mozes/red)