Hanya Karena Rokok, Pelajar di Tanggamus Tega Habisi Nenek Pemilik Warung

Polres Tanggamus menetapkan RS sebagai tersangka tunggal penganiayaan hingga menewaskan Lamiyem (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semangka Tanggamus. (Nanang)

Tanggamus – Polres Tanggamus menetapkan RS (17) yang masih berstatus pelajar sebagai tersangka tindak pidana penganiayan hingga menewaskan Lamiyem (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semangka Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK., M.Si., mengatakan, penganiayaan terjadi pada, Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban. Kejadian bermula ketika RS membeli bensin dan rokok di warung korban dengan membawa uang Rp 7 ribu.

”Lima ribu membeli bensin dan dua Ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok RS protes. Pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan berteriak Maling. Spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” papar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, S.E., pada press release di Polres Tanggamus, Senin (13/11/2017).

Tidak berhenti disitu, sambung Kapolres, RS kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung badik ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Diduga kehabisan darah, korban meninggal dunia di TKP.

”Tersangka RS merupakan pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya, Senin (6/11/2017). Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus juga telah melakukan Rekontruksi kejadian pada, Jumat (10/11/2017). Dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini RS ditahan di Polres Tanggamus.

“Dalam perkara RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :