Kejari Lampura Berikan Pemahaman Hukum Pada Aparat Desa

Kasi Datun Kejari Lampura M.Reza serta BPJS Tenaga Kerja, foto bersama puluhan Kades Lampura. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Untuk membantu kinerja dalam perencanaan pembangunan aparatur Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, memulai Pelayanan Hukum terhadap Kepala Desa yang ada di wilayah setempat, Rabu (6/6/2018). Agenda itu dilakukan mengingat permintaan para Kepala Desa mengenai layanan hukum kepada Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha Negara (Datun).

Kasi Datun M.Reza Kurniawan, mewakili Kajari Lampung Utara Sunarwan, berkumpul bersama 10 Kepala Desa di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, guna membahas berbagai kendala, kekurang fahaman tentang pengetahuan hukum tata usaha negara di lingkup desa.

“Disini kita (Kejari) Menyampaikan salah satu kewenangan Datun yaitu pelayanan hukum, pelayanan hukum sendiri merupakan pemberian jasa hukum oleh jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat. Bisa orang perorangan dan badan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara, dalam bentuk konsultasi, pendapat, maupun informasi,” jelas Reza Kurniawan, Kasi Datun Kejari Lampura, dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).

Perlu diketahui, lanjut Reza, bahwa dilingkup Kejaksaan Negeri bukan hanya menangani perkara hukum, tetapi ada Pengacara Negara yang bisa membantu apa yang di perlukan masyarakat untuk mendapat bantuan hukum.

Hadir saat itu, Kasi Datun Kejari Lampung Utara, bersama dengan pihak BPJS Tenaga Kerja, yang sekaligus memaparkan pentingnya BPJS Tenaga Kerja untuk jaminan sosial individu pesertanya.

Dipaparkan Ahmad Nizam, selaku pengawas dan pemeriksa BPJS Tenaga Kerja Cabang Bandar Jaya, kehadiran dirinya di dalam pertemuan desa itu, untuk menjelaskan secara rinci apa itu BPJS tenaga Kerja.

“BPJS Tenaga Kerja ini mempunyai program agar masyarakat terbantu dengan keluar iuran sekecil kecilnya dan mendapat manfaat semaksimalnya,” jelas A.Nizam, dikonfirmasi, wartawan usai pertemuan.

Dirincikanya, masyarakat cukup membayar iuran Rp.12.000 perbulan, dan sudah bisa mendapat berbagai santunan antaranya, jaminan kecelakan kerja dengan biaya perobatan gratis, kemudian membantu keluarga yang meninggal dunia. “Santunan kematian, bisa di klaim hingga 25 juta, ditujukan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan, jika ada peserta kita yang meninggal dunia,” pungkasnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :