PRINGSEWU – Tidak dilantikanya Kepala Pekon (Kakon) Kamilin Terpilih Jupri Kecamatan Pagelaran Utara Tanggamus berbuntut pelaporan ke pihak berwajib. Laporan dilakukan oleh Solihin warga Kamilin ke Polres Tanggamus atas dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (28/11/2018).
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-914 / Xl / 2018 / LPG / RES TGM/ 28/11/18. Unsurnya Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, Objeknya yakni surat ijazah Paket A dan B yang diperuntukan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018. Sehingga dapat menimbulkan akibat kerugian dari terlapor, itulah dasar melaporkan,” terang Solihin saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Ia berharap, Polres Tanggamus dapat secepatnya memproses dugaan pemalsuan ijazah paket A dan B yang dilaporkanya. Karena definisi perbuatan memalsu adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula.
Sebelumnya diberitakan, Ijazah Paket B Kepala Pekon (Kakon) Kamilin H. Jupri diduga jadi penyebab batalnya ia dilantik sebagai Kakon Kamilin oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi. Pasalnya ada perbedaan nama orang tua pada dokumen yang menjadi syarat pencalonan itu.
Sebelumnya Ketua PKBM Hajar Dewantara Ngaiman menegaskan ijazah paket A dan B yang dikeluarkan PKBM Hajar Dewantara asli sesuai syarat dan prosedur. Sampai ia berani membubuhkan tandatangan di atas materai untuk pernyataan atas keaslian ijazah H. Jupri Bin Gino. (Nanang)