Kepsek SMPN 1 Talang Padang Dinilai Kangkangi Permendikbud

Daftar wali murid yang menghadiri undangan Kepala SMPN 1 Talang Padang terkait sumbangan sekolah. (Nanang)

Tanggamus – Kepala SMPN 1 Talang Padang Kabupaten Tanggamus Tasril S.Pd., diduga telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya. Pasalnya, tanpa berkoodinasi dan sepengetahuan komite sekolah telah mengundang wali murid untuk menggelar rapat terkait sumbangan sekolah dengan nilai bervariasi.

Salah satu wali murid menerangkan, sumbangan yang diminta bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu. Namun menurutnya ada kejanggalan pada undangan yang dikirimkan sekolah kepada wali murid, karena hanya ditanda tangani oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan komite.

“Biasanya kalau ada undangan rapat wali murid soal sumbangan itu yang mengundang komite sekolah. Kalau soal siswa, baru kepala sekolah. Tapi ini urusan sumbangan yang mengundang malah kepala sekolah,” ketusnya dengan nada kesal.

Terpisah, Ketua Komite  SMP Negri 1 Talang Padang  Lukman Nulhakim mengaku, tidak mengetahui pihak SMPN 1 telah mengirimkan undangan kepada para wali murid terkait sumbangan. Ia menegaskan, jika berhubungan dengan sumbangan bagi pembangunan sekolah atau sejenisnya menjadi kewenangan komite sekolah untuk mengundang wali murid.

”Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 serta ada di pasal 9 dan pasal 11 hurup c. Seandainya itu dilakukan, berarti kepala sekolah sudah jelas melangkahi aturan dan itu tidak dibenarkan. Kalau ini benar terjadi, kepala sekolah telah memungut dana sumbangan tanpa sepengetahuan komite ini bahaya. Bisa pidana lho. Tapi saya akan coba hubungi pak kepala sekolah,” paparnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/10/2017).

Meski dalam kondisi aktif, Kepala SMPN 1 Talang Padang tidak merespon saat tabikpun.com mencoba mengkonfirmasi keluhan wali murid tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat. (Nanang)

Redaksi TabikPun :