Pringsewu – Polsek Pringsewu kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Dua pemuda berinisial AR (24) dan AWP (21) tertangkap mengkonsumsi sabu di kamar kos di Dusun Podorejo Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Selasa (15/8/2017).
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili. S.I.K.,M.Si., menerangkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah rumah kos kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Jajaran Polsek Pringsewu dipimpin Kanit Intelkam Ipda Darwin, Kanit Ipda Arnedi, Kanit Reskrim Bripka Zultomi langsung menuju TKP.
“Atas laporan tersebut anggota kami langsung turun kelapangan. Dan benar, saat kita ke TKP pesta narkoba masih berlangsung,” bebernya, Rabu (15/8/2017).
Dari kedua pelaku, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti kaca pirek sisa pakai, 3 korek api, 2 buah botol aqua yang dijadikan bong, 3 korek api, handphone merk Andromax dan Oppo, dan dompe. Kedua pelaku pun diamankan di Kantor Polsek Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah dilimpahkan Kepolres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Razia rumah kos akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polsek Pringsewu,” tukasnya. (Nanang)