Korban Menjerit, Dua Pelaku Penjambret Berhasil Dibekuk Warga

Tanggamus-Kepolisian Sektor Talang Padang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret.  Dua Tersangka yakni  Riski Pratama (19), Pekon Pariawan Kecamatan Gunung Alip dan KW (17) warga Kecamatan Talang Padang, Pekon Singosari Kecamatan Talang Kabupaten Tanggamus.

Kepala Kepolisian Sektor Talang Padang, AKP Yoffi Kurniawan, SH mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Suhaili, S.Ik., M.Si mengatakan, awal kejadian pada saat korban SA (15) menggendarai sepeda motor pada Minggu kemarin, (23/4/17) sekira pukul 07.50 Wib, korban menuju ke Pasar Talang Padang sesampainya di Pekon Singosari,  korban bertemu kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Lantas keduanya berpura-pura menanyakan arah, sambil memepetkan kendaraanya, dalam sekejap  salah satu pelaku langsung mengambil paksa HP merk oppo milik korban yang ditaruh dibagasi depan sepeda motor. Setelah melancarkan aksinya,  kedua kabur memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, korban yang tidak menduga akan di jambret berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.  Beruntung teriakan korban membuahkan hasil dan warga berusaha mengejar dan menghungi polisi guna penghadangan, hingga pelaku berhasil diamankan di Pekon Banjar Sari.

“Pelaku belum sempat menikmati hasil kejahatannya, karena saat  korban meminta pertolongan, warga dan polisi yang mengejar berhasil menghentikan dan menangkapnya di Pekon Banjar Sari, beruntung polisi dapat menenangkan warga sehingga pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga yang kesal” kata AKP Yoffi Kurniawan, di Polsek Talang Padang.

Lanjut Kapolsek, setelah ditangkap dari saku Riski Pratama, polisi mengamankan HP merk oppo A37 warna putih milik korban. Saat ini pelaku dan barang HP dan sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol di tahan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KuhPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara, tetapi untuk tersangka dibawah umur tentunya penyidik memperhatikan undang-undang peradilan anak” tandas AKP Yoffi Kurniawan.

(Nanang)

Redaksi TabikPun :