Pada orasinya Bendahara P2UP Suniar meminta, Executive Review terkait hak amademen DPRD Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan. Juga mengeluarkan rekomendasi izin sementara pedagang di Taman Merdeka (P2UP) sambil menunggu putusan permohonan hak uji materil dengan juducial review di Mahkamah Agung.
“Buatkan rekomendasi ke Walikota agar menunda pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2017, karena mengalami masalah yuridis atau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Eksekutif dan legislatif seharusnya taat dan tunduk pada undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” serunya di depan Kantor DPRD Metro.
“Sudah pernah kami mencoba dagang disana (Eks Transmigrasi, red) tapi nggak laku. Sampai dagangan busuk. Sejak relokasi ini pendapatan kami anjlok sampai 85 persen,” tambahnya.
Usai berorasi para pedagang meminta perwakilan DPRD Metro dapat menanggapi tuntutan para pedagang. Namun seluruh Anggota DPRD tengah menjalani kunjungan kerja ke luar daerah.