Marijuana Kirim Enam Pemuda Pringsewu ke Penjara

Enam pemuda berikut barang bukti ganja berhasil diamakan Satnarkoba Polres Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan enam pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika jenis marijuana alias ganja di lokasi berbeda, Kamis, 13 Februari 2020. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan gram ganja.

Keenam pemuda berinisal RE (28), HM (23), HA (26), MF (23), SG (37) dan YI (28) wiraswasta, semuanya berdomisili di Kecamatan Pringsewu. Kasat Resnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dilanjutkan penyelidikan petugas.

“Sekitar 8 jam keenam pelaku berhasil kami ringkus di lokasi berbeda. Penyisiran dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB,” jelasnya, Senin (17/2/2020).

Kronologis penangkapan, lanjut dia, dimulai dari pelaku RE dan HM saat mereka berada di rumahnya di Pekon Sidoharjo pukul 07.00 WIB. Dari keduanya didapatkan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 1,31 gram, dua buah puntung ganja dengan berat Bruto 0,16 Gram, satu buah kertas papir rokok dan satu unit handpone merk Xiaomi warna Rose Gold.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HR di rumahnya di Pringsewu Selatan pada pukul 09.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 45,26 bram, dua buah korek api gas dan satu unit handpone merk OPPO warna hitam,” tambahnya.

Berselang 30 menit, lanjut dia, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MF di Pringsewu Selatan, berikut barang bukti berupa satu linting daun ganja Kering dengan berat bruto 0,42 gram, satu bundle plastik klip, dua lembar kertas papir, satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih.

“Pukul 12.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SG di rumahnya di Kelurahan Pringsewu Utara. Barang bukti berupa dua bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 9,29 gram, satu bundle kertas rokok papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih,” bebernya.

Terakhir, sekitar pukul 14.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhahadap YI dirumahnya di Pringombo Pringsewu Timur. Barang bukti satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 5.0 gram, satu buah kotak rokok surya, satu bundel kertas papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih dan satu buah celana pendek warna hitam.

“Keseluruhan pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan urine, dimana hasil urine mereka positip mengandung zat THC Marijuana/Ganja,” ungkapnya.

Saat ini keenam pelaku diamankan di Rutan Polres Pringsewu guna proses penyidikan, serta pendalaman dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Para pelaku dijerat pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :