LAMPUNG TIMUR – Polsek Batanghari Nuban membekuk Ujang Saputra pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (17/10/2018). Warga Dusun I Desa Kedaton Induk Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur (Lamtim) harus menderita luka tembak di kaki kiri lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Nedi Herman , S.H.,M.H., mengatakan, tekab 308 Polsek Batang Hari Nuban yang dipimpinya berhasil menangkap tersangka, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamanya. Namun saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri dan melawan petugas.
”Pelaku sempat kabur ke perkebunan juga mengeluarkan golok. Sehingga perkelahian antara petugas dan pelaku tidak bisa dihindari. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya anggota melapaskan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri pelaku. Orang tua pelaku juga sempat menghalangi dan mengeluarkan golok sampai terjadi perkelahian dengan Kanit Res Polsek, namun dapat cepat diatasi. Kemudian pelaku langsung kita larikan ke RSUD Sukadana untuk diobati,” urainya.
Kapolsek menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 145 -B/VII/2018/Pld Lpg/Res Lamtim/Sek Nuban tgl 13 juli 2018, tentang Tindak Pidana pencurian Dengan Pemberatan dengan korban Ngadimin warga Dusun III RT 008 RW 003 Desa Kedaton I Kecamatan Batanghari Nuban. Modus pelaku, lanjut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam dapur milik korban dengan cara mencongkel pintu bagian depan dapur.
”Kemudian masuk ke dalam kamar anak korban yg terletak di samping dapur, membawa 2 buah hp milik anak korban dan 1 unit sepeda motor milik korban. Pelaku rupanya narapidana yang melarikan diri dari Lapas Sukadana pada 2016 saat menjalani hukuman dalam kasus curas 3 TKP yang semuanya sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu buah Hp merk Lenovo type A6010 warna hitam dan satu lembar STNK sepeda motor merk honda type NC11BF1D A/T Nopol BE 4590 NY, NOKA MH1JFD214DK285306, NOSIN JFD2E-1177747 warna biru putih an.NGADIMIN. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. (red)