Melawan Saat Ditangkap, FR Diganjar Timah Panas

www.tabikpun.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Wonosobo berhasil menangkap FR (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kambuhan yang kerap beraksi di wilayah hukum setempat, Sabtu (15/7). Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, petugas pun terpaksa melumpuhkan tersangkat dengan timah panas di kaki pelaku.

Kapolsek Wonosobo Iptu Junaidi, SE., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. MSI mengatakan, pelaku yang merupakan residivis perkara serupa itu adalah Pekon Balak kecamatan Wonosobo. Kali ini, lanjut dia, korban beraksi merampas handphone milik Ahmad Fauzi warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.

Pelaku ditangkap Sabtu (15/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat diamankan, dari tangannya ditemukan kunci leter T dan senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu,” bebernya.

Namun saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur pada kakinya.

Polisi menangkap FR (25) berdasarkan laporan polisi, LP/B-156/VII/2017/Polda Lpg/Sek Sobo tanggal 09 Juli 2017, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil 2 HP, Samsung J1 Warna Putih dan Oppo A39 warna Silver Gold. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” jelas dia.

Saat ini pelaku berikut barang bukti kunci leter T, senjata tajam jenis badik dan Hp Oppo A39 ditahan di Polsek Wonosobo guna dilakukan penyidikan. Barang bukti yang belum ditemukan berupa Hp Samsung J1 sedang dalam pencarian.

“Untuk sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu akan disidik atas kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :