Mencuri Ditempat yang Sama, Efendi Masuk Jebakan Warga

www.tabikpun.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor Gading Rejo mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung, Minggu (21/5).

Kapolsek Gading Rejo, AKP Sarwani, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si. mengatakan pelaku Efendi (26) warga Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan sekitar pukul 02.45 Wib oleh penjaga kantor kecamatan bersama warga sekitar yang rupanya telah menunggu kedatangan pelaku.

“Pelaku ini sebelumnya sudah membobol kantor kecamatan itu. Minggu (21/5) sekitar jam 02.45 WIB pelaku kembali berniat melakukan pencurian dengan masuk melalui pagar belakang dan merusak pintu belakang kantor. Akan tetapi sebelum pelaku berhasil melakukan aksinya, terlebih dahulu diketahui oleh saksi dan dilakukan penangkapan” kata AKP Sarwani.

AKP Sarwani mengulas, pelaku melakukan pencurian di Kecamatan Gadingrejo merupakan yang kedua kalinya. Dimana yang pertama dilakukan pada, Sabtu (20/5/17) sekitar pukul 07.00 WIB dan mengambil printer komputer merk canon dan kamera merk Canon.

”Printer merk canon hasil dicurian dijual pelaku di Nayla Komputer beralamat di Kemiling Bandar Lampung seharga Rp 200 ribu. Sedangkan Kamera merk Canon disimpan di samping Masjid Al-Hidayah Pekon Gadingrejo Utara,” jelas dia.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa CPU komputer, Kamera merk Canon, martil, pisau, gunting, kotak camera merk canon, tas warna merah maroon, uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan printer. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gadingrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KuhPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksinal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :