www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Ada saja modus yang digunakan para pelaku penipuan di Lampung Tengah, seperti yang dilakukan Tarsim (55) dan Sutardi (52) yang berpura sebagai petugas medis untuk melancarkan aksi penipuannya.
Diawali dengan datang ke rumah calon korbannya Riwayati warga Kampung Bina Karya Jaya Kecamatan Putra Rumbia dan mulai memeriksa kesehatan korban. Beralasan alat yang digunakan pelaku tidak berfungsi karena perhiasan korban, pelaku pun meminta korban melepaskan perhiasan yang dikenakan.
”Korban disuruh melepas kalung biar penyakitnya bisa terdeteksi. Lalu korban diajak ngobrol dan menggerak – gerakkan tangannya untuk mengalihkan perhatian. Kemudian pelaku menukar perhiasan korban dengan perhiasan imitasi. Dan kedua pelaku pergi meninggalkan dengan mengendarai sepeda motor jupiter Z,” urai Kapolsek Rumbia AKP Edy Qorinas, S.H., mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo, S.Ik., MM., Rabu (3/5).
Korban yang sadar bahwa dirinya telah ditipu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kodiran selaku Kepala Kampung setempat. Korban ditemani Kepala Kampung pun melaporkan kepada Polsek Rumbia yang langsung dilakukan pengejaran.
”Berdasarkan Laporan LP/127-B/V/2017/Res Lamteng/Sek Rumbia Tanggal 02 Mei 2017, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang pelaku di Jalan Pasar Rumbia, Selasa (2/5). Duanya warga Bandarlampung, Tarsim (55) warga Jalan Pulau Ternate Gg Beringin Lk 3 Rw 01 Rw 02 Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukabumi dan Sutardi (52) warga Jalan Pemuka Gg Damai No 23 Lk II Rw 008 Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim,” jelas dia.
Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.”Kedua pelaku di jerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (Mozes)