Niat Menjadi TKI, Wanita Ini Malah Tertipu Puluhan Juta oleh Oknum Pasutri

Tersangka YE, wanita berusia 45 tahun sedang diinterogasi Penyidik Polres Lampura lantaran dugaan kasus penipuan pemberangkatan TKI. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan penipuan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Korban harus merugi puluhan juta akibat janji berangkat menjadi TKI sejak Januari 2021 tidak pernah terbukti.

Berang dan situasi, Supatmi yang menjadi korban tidak ingin gigit jari. Alhasil, perkara tersebut diadukan ke polisi. Polisi langsung menelusuri, berhasil diamankan tersangka YE di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten, Rabu 19 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) AKP Eko Rendi Oktama menerangkan, tersangka penipu berinisial YE, merupakan warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampura, kini tengah menjalani pemeriksaan polisi. Penangkapan wanita berusia 45 tahun ini berawal dari laporan korban Supatmi, 50 tahun, warga Desa Subik, Abung Tengah.

“Tersangka diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara di sebuah apartemen Kota Tangerang, Banten, Rabu 19 Oktober 2022. Sedangkan suami tersangka berinisial WD masih buron” bebernya, Sabtu (22/10/2022).

Kronologi kejadian, lanjut dia, tersangka WD dan YE mendatangi rumah Supatmi pada 18 Februari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, mereka menjanjikan rekrutmen anak Supatmi bekerja di luar negeri dengan jadwal keberangkatan Januari 2021. Korban sudah menyetorkan uang Rp75 juta, namun anak Supatmi hingga hari ini belum bekerja dan uang tidak dikembalikan.

“Polisi menemukan barang bukti dua kuitansi penerimaan uang dan foto copy sertifikat dalam proses dugaan penipuan rekrutmen TKI. YE menerima setoran uang Rp 75 juta tetapi mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp2 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, YE diduga bukan hanya menipu satu orang. Polres Lampura mengimbau masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan rekrutmen TKI dengan tersangka pasutri tersebut. Ia mengimbau agar pencari kerja sebaiknya tidak terjebak penipuan dengan modus janji bekerja di luar negeri dengan syarat setor uang dalam jumlah besar.

“Tersangka akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutupnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :