P21, Oknum Kades Terduga Korupsi DD Dilimpahkan ke Kejari Lampura

RZ (53) oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang saat dibawa penyidik Polres Lampung Utara ke Kejari setempat, Senin (15/6/2020). (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA- Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menerima pelimpahan P21 oknum Kepala Desa (Kades) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2017 lalu.

“Benar kita telah menerima pelimpahan berkas dan tersangkanya hari ini, dan proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tanjung Karang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, SH., MH., melalui Kasi Intelejen, Hafiezd, SH., MH., Senin (15/6/2020).

Hafiezd menjelaskan, tersangka RZ (53) oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampura ditetapkan oleh penyidik Polres Lampura sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara BPK RI, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.803.600,” paparnya.

Ia menambahkan perbuatan tersebut terjadi pada Juli 2017, yang dilakukan tersangka RZ (53) selaku Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampura.

“Atas perbuatannya itu tersangka RZ (53) diduga telah melanggar Pasal 2, Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :