Berdasarkan pantauan, personil Sat Pol PP memasang tali tambang dan papan larangan parkir diruas Jalan Imam Bonjol dan Jl Ahmad Yani.
Alhasil, kondisi ruas jalan tersebut yang tadinya dijadikan lahan parkir kendaraan, kini telah steril setelah dipasang tali tambang serta dijaga anggota personel Pol PP.
“Kami dari Pol PP hari ini melaksanakan penegakan dibidang peraturan daerah (perda) dan ketertiban umum, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait badan jalan yang digunakan lahan parkir,” tutur Jose Sarmento, Kabid Trantibum Pol PP Kota Metro saat dijumpai di lokasi, Rabu (27/12/2017).
Kendala terbesar permasalahan perparkiran di Bumi Sai Wawai sambung Jose, adalah dikarenakan lahan parkir yang tersedia memang terbatas dan jumlahnya sedikit.
Namun hal itu bukan menjadi alasan pembenar bahwa diperbolehkan badan jalan dijadikan sebagai lahan parkir.
“Makanya kita tertibkan supaya Kita mengurangi jalan-jalan protokol tidak lagi dipakai sebagai lahan parkir sehingga mencegah dari pada kemacetan begitu parah,” paparnya.
Lanjut Jose, bahwa persoalan parkir di bahu jalan tersebut sebenarnya menjadi tanggungjawab seluruh pihak mulai dari pejabat, pegawai negeri sipil (PNS), hingga masyarakat luas.
“Ya kalau kami ini jelas sebatas menjalankan tugas sesuai aturan ketertiban umum dan nantinya juga akan dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk tindaklanjutnya,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya pun tetap melakukan pengawasan ketat dengan melakukan penjagaan di titik-titik jaga agar pengendara tidak memakirkan lagi kendaraannya di bahu jalan tepatnya di jalan-jalan protokol.
“Jadi setiap titik jaga kami tempatkan 2-3 orang personel. Karena kadang-kadang dijaga saja masih ada yang melakukan parkir liar. Makanya, kami juga minta kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga hal tersebut supaya menjadi tertib nantinya,” tukasnya. (Ap).
.