Pemkab Lamteng Serahkan 100 Sertifikat Tanah ke Warga Bandar Jaya Barat

Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto didampingi Ketua Komisi IV, BPN, serta Camat Terbanggi Besar menyerahkan sertifikat tanah ke warga Bandar Jaya Barat. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menyerahkan 100 sertifikat tanah milik warga bandar Jaya Barat dari swadaya murni hasil prakarsa masyrakat setempat, Senin (15/10/2018).

Pembuatan sertifikat swadaya murni masyarakat bandar Jaya merupakan hasil prakarsa warga yang dibantu Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mendapatkan respon positif dari masyarakat Bandar Jaya Barat.

“Kita di sini mebantu agar pengurusan sertifikat berjalan dengan benar tanpa adanya proses yang salah. Selain itu dengan mempunyai hak sertifikat tanah warga sudah tidak lagi bingung akan kepemilikan tanah  secara hukum,” beber Loekman.

Selain itu, pembuatan sertifikat swadaya ini sangat memakan waktu lama, untuk 100 sertifikat ini saja membutuhkan 10 bulan. Karena pihak BPN perlu berhati-hati dalam membuatnya sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan.

Sementara Camat Terbanggi Besar Supriyanto mengatakan, prakarsa pembuatan sertifikat secara swadaya ini dalam prosesnya bupati membantu agar tidak ada kendala. “Memang dalam prosesnya agak lama, namun semuanya sudah sesuai prosedur yang ada tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (Mozes)
LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto menyerahkan 100 sertifikat tanah milik warga bandar Jaya Barat dari swadaya murni hasil prakarsa masyrakat setempat, Senin (15/10/2018).

Pembuatan sertifikat swadaya murni masyarakat bandar Jaya merupakan hasil prakarsa warga yang dibantu Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mendapatkan respon positif dari masyarakat Bandar Jaya Barat.

“Kita di sini mebantu agar pengurusan sertifikat berjalan dengan benar tanpa adanya proses yang salah. Selain itu dengan mempunyai hak sertifikat tanah warga sudah tidak lagi bingung akan kepemilikan tanah secara hukum,” beber Loekman.

Selain itu, pembuatan sertifikat swadaya ini sangat memakan waktu lama, untuk 100 sertifikat ini saja membutuhkan 10 bulan. Karena pihak BPN perlu berhati-hati dalam membuatnya sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan.

Sementara Camat Terbanggi Besar Supriyanto mengatakan, prakarsa pembuatan sertifikat secara swadaya ini dalam prosesnya bupati membantu agar tidak ada kendala. “Memang dalam prosesnya agak lama, namun semuanya sudah sesuai prosedur yang ada tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :