METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan kembali melakukan pembongkaran sejumlah titik tempat berdagang di Bumi Sai Wawai. Rencana tersebut dibahas pada rapat persiapan pembongkaran, pengosongan, dan penataan pedagang di OR Setda Metro, Jumat (25/8/2017).
Kepala Dinas Perdagangan Leo M Hutabarat mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat final persiapan pembongkaran lapak pedagang yang akan berlangsung pada 6 September 2017 mendatang. Dimana sebanyak 5 titik tempat berdagang akan dibongkar dan para pedagang akan direlokasi.
“Titiknya di Jalan Agus Salim, Jalan Cut Nyak Dien, Lorong Pasar Cenderawasih, eks Kopinda Mega Mall, dan Terminal Kota Metro. Sekitar 327 pedagang yang akan direlokasi, tapi dari 327 pedagang itu ada yang sudah ikut undian sekitar 140 pedagang,” bebernya selepas rapat, Jumat (25/8/2017).
Pedagang yang direlokasi, lanjut dia, dapat menghubungi pengembang jika ingin berdagang di Pasar Kopindo lantai dua. Kemudian Pemkot Metro juga telah menyediakan tempat di Pasar Tejoagung.
“Ketiga di Kalibunut. Apabila pedagang nggak mau direlokasi, kita minta kesadarannya untuk tidak berdagang dijalan. Kita kasih alternatif tempatnya sedangkan terkait sewa menyewa, silahkan komunikasi dengan pengembang,” tandasnya.
Sementara Sekkot Metro Nasir AT dalam sambutanya menyampaikan, para unsur yang terlibat dalam penertiban 6 September mendatang diminta untuk mengutamakan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) dalam melakukan pembongkaran lapak pedagang.
“Kepada peserta yang hadir agar dalam bertindak mengutamakan SOP masing-masing yang telah ditetapkan. Dikarenakan penertiban melibatkan banyak unsur yang terdiri dari TNI, Polisi, Pol PP, dan unsur lainnya yang terlibat. Dengan jumlah personil 267 orang, hindari juga kekerasan dalam menangani persoalan yang terjadi di lapangan,” tungkasnya.
Diketahui, rencana pembongkaran tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Metro No. 050/6/D.18.03/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang pemberitahuan pertama penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Agus Salim dan Jalan Cut Nyak Dien. (Ap)